Selasa 29 Dec 2020 17:57 WIB

Menjaga RPP UU Ciptaker, Kawal Menguatnya Ekonomi Rakyat

Pemerintah menjanjikan RPP dan RPPres akan disahkan selambatnya awal Februari

Red: Gita Amanda
Pertumbuhan ekonomi Indonesia
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pertumbuhan ekonomi Indonesia

EKBIS.CO, Oleh: Dewi Hutabarat, Pengurus Kadin Indonesia Bidang UMKM Koperasi, Pegiat Perkoperasian dan Pengusaha Mikro

Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yang disahkan di tengah pandemi, krisis ekonomi dan gempuran kontroversi itu menjanjikan satu hal utama yakni kemudahan berusaha, terutama bagi usaha mikro kecil dan koperasi.

Unit usaha mikro kecil (dan koperasi) saat ini sekitar 60an juta unit. Anggaplah tiap 1 unit usaha ini menghidupi empat orang, maka ada 240 juta jiwa rakyat Indonesia yang bergantung pada berputarnya roda ekonomi mikro kecil ini. Menteri Koperasi UKM menyebutkan penyerapan tenaga kerja usaha mikro kecil mencapai 97 persen. Bila usaha mikro kecil ini dioperasikan oleh rata-rata 1,5 orang per unit usaha, berarti ada 90 juta orang bekerja dan berpenghasilan dari usaha mikro kecil untuk menghidupi keluarganya.

Manakala pandemi menghantam dunia, arus barang, arus jasa, dan uang ikut terhenti sebagian besarnya. Krisis ekonomi di masa lalu Indonesia “diselamatkan” oleh usaha mikro kecil, kali ini Indonesia menghadapi krisis berlapis ketika usaha mikro kecil dan koperasi, ekonomi rakyat, terhambat bergerak. Pengangguran meningkat justru ketika kita sedang menuju puncak bonus demografi.

Rentetan konsekuensi dari kondisi ini tentu bisa dibayangkan, keresahan sosial dan kriminalitas yang meningkat adalah sebagian resiko serius yang mengintai. Sekarang kita tersadar bahwa yang harus diselamatkan segera adalah ekonomi rakyat, periuk pangan dari 99 persen rakyat Indonesia.

Pemerintah menyadari ini dan bila merujuk dari pernyataan presiden dan mentri-mentrinya, UU Cipta Kerja salah satu tujuan utamanya adalah menguatkan usaha mikro kecil menengah dan koperasi. Kelihatannya hal ini secara serius diwujudkan, antara lain dengan melihat bahwa “usaha mikro kecil” disebutkan sampai 126 kali dan kata “koperasi” sebanyak 114 kali di UU Cipta Kerja, baik yang ada di khususnya Klaster UMKM Koperasi (Bab V) maupun yang ada di bab-bab sektoral. Setidaknya ini menunjukkan ada perhatian yang cukup besar terhadap arti penting dan peran usaha mikro kecil dan koperasi.

Tapi orang bilang “the devil is in the detail”, turunan peraturan lebih lanjut dari UUCK berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden akan menentukan sejauh mana momentum penguatan usaha mikro kecil dan koperasi ini terjaga dalam aturan yang lebih teknis implementatif dan sehingga tujuan strategis dari UUCK bisa diwujudkan. Pemerintah menjanjikan RPP dan RPPres akan disahkan selambatnya awal Februari 2021. Saat ini penggodogan RPP dan RPPres UUCK sedang dikebut melibatkan banyak pemangku-kepentingan. Tentu percepatan proses ini jangan sampai berdampak kontraproduktif pada substansi RPP dan apa yang ingin dicapai oleh RPP UUCK.

Draft RPP untuk Klaster Koperasi UMKM terdiri dari tujuh bab. Bab 2 khusus mengatur tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi. Bab 3 khusus mengatur tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil, tetapi di dalamnya juga diatur mengenai usaha menengah dan ada sebagian pasal yang juga mengikutsertakan koperasi. Cukup komprehensif, namun demikian secara keseluruhan draft RPP UUCK Klaster Koperasi UMKM yang beredar saat ini tampak masih perlu penyempurnaan, dari mulai paradigma berpikir yang perlu dirombak, hal-hal teknis yang perlu diperhatikan konsekuensinya di lapangan, sampai ke aspek redaksional seperti penggunaan terminologi tertentu yang kurang tepat, yang semuanya bisa berdampak menghambat secara substansial apa yang ingin diwujudkan oleh UUCK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement