Selasa 29 Dec 2020 17:57 WIB

Menjaga RPP UU Ciptaker, Kawal Menguatnya Ekonomi Rakyat

Pemerintah menjanjikan RPP dan RPPres akan disahkan selambatnya awal Februari

Red: Gita Amanda
Pertumbuhan ekonomi Indonesia
Foto:

Punya usaha adalah hak azasi

Satu hal yang harus dipahami oleh siapapun, terutama regulator, adalah bahwa berusaha, memiliki usaha ekonomi, adalah hak azasi, hak dasar dari setiap warga negara untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan keluarganya. Sehingga prinsip pertama yang harus dipegang adalah bahwa tidak boleh ada hambatan bagi siapapun di Indonesia ini untuk bisa memiliki dan membangun usaha. Maka, segala bentuk “perizinan usaha” (dan macam-macam sertifikasi, standarisasi) seharusnya tidak boleh menjadi penghambat utama berkembangnya usaha mikro kecil dan koperasi, seperti yang selama ini terjadi.

“Peran strategis” dari usaha mikro, kecil dan koperasi (konsolidasi dari mikro kecil) yang pertama dan utama bagi ekonomi negara adalah memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dari setiap warga negara, ketika pengusaha mikro kecil memenuhi kebutuhan dasar diri sendiri dan keluarganya. Secara agregat, “peran” pertama dan utama usaha mikro kecil dan koperasi adalah memastikan ekonomi berputar di lapisan 99 persen rakyat Indonesia, menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya, dan dengan demikian stabilitas sosial ekonomi (dan politik) bisa terjaga. Negara harus memastikan “peran” ini berjalan dengan baik.

Agar ekonomi bertumbuh Negara perlu memberikan dukungan sedemikian rupa untuk mengenbangkan skala usaha mikro kecil dan koperasi. Dalam proses inilah negara perlu mengidentifikasi usaha yang ada dan tumbuh melalui proses “pendaftaran usaha”, untuk menentukan strategi pemberian dukungan. Setelah usaha berkembang, barulah “perizinan usaha” bisa diberlakukan untuk fungsi-fungsi yang sudah lebih kompleks, dan terkait langsung dengan kewajiban Negara untuk menjaga keselamatan, kesehatan, keamanan lingkungan, bagi kepentingan seluruh warganya. “Perizinan usaha” di skala ini sekaligus menjadi penanda dari kemampuan untuk membayar macam-macam pajak. Kontribusi terhadap PDB akan secara riil pula peningkatannya.

UUCK serius ingin memangkas hambatan akibat urusan perizinan ini. Tapi draft RPP terutama Bab 3 Bagian 1 Paragraf 1 justru masih terasa setengah hati mewujudkannya, karena paradigmanya seakan masih “orang yang mau usaha perlu izin” dan bukannya dibalik “negara perlu mengidentifikasi kebutuhan usaha mikro kecil untuk berkembang”. Pasal-pasal masih didominasi dengan terminologi “perizinan usaha”, “perizinan tunggal”, “sertifikasi”, “standarisasi”, “wajib”, ditambah lagi adanya pemeringkatan resiko yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menentukan sejauh mana usaha mikro kecil perlu atau tidak perlu izin.

Pelaksanaan “pendaftaran usaha” juga seharusnya dengan jemput bola dilaksanakan oleh aparat pemerintah dengan menggunakan lapisan jaringan RT-RW-Desa/Kelurahan, juga bisa bekerja sama dengan asosiasi dan lembaga-lembaga masyarakat. Perlu penyempurnaan total agar pasal-pasal terkait kemudahan perijinan ini tidak malah menenggelamkan tujuan kemudahan yang dimaksudkan UUCK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement