Rabu 30 Dec 2020 15:59 WIB

2020, Kemendes Sukses Salurkan Dana Desa 99,95 Persen

Total Kemendes menyalurkan dana desa mencapai Rp 71,1 triliun

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menggelar refleksi akhir tahun 2020 secara virtual pada Rabu (30/12). Gus Menteri, sapaan akrabnya mengatakan, sepanjang 2020, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah salurkan Rp 71,1 Triliun Dana Desa.
Foto:

Sepanjang Januari 2021 PKTD akan meningkat menjadi 55 persen dari dana desa. PKTD berhasil menahan laju pengangguran terbuka di desa 0,79 persen, padahal di kota melonjak 69 persen. Maka seluruh penggunaan dana desa 2021 dijalankan melalui PKTD, di mana 55 persen anggaran harus untuk upah tenaga kerja.

Gus Menteri juga menjelaskan soalm komposisi pemanfaat dari lapisan bawah desa yaitu penerima BLT Dana Desa 8.045.861 keluarga atau 39.263.802 jiwa, Orang Dalam Pengawasan (ODP) di ruang isolasi desa sebanyak 191.610 jiwa, dan Padat Karya Tunai Desa sebanyak 3.298.041 jiwa

"Total pemanfaat langsung dana desa 2020 per 29 Desember 2020 sebanyak 42.753.453 jiwa atau 36,23% warga desa lapisan bawah," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Program BLT Dana Desa ini ternyata sudah mendapat pengakuan dari dunia, pasalnya menurut Adjunct Professor Georgetown University Scott Guggenheim mengatakan, saat ini banyak negara yang ingin meniru BLT Dana Desa dan Indonesia tidak menyadari bahwa Indonesia adalah pelopor ide jaring pengaman sosial komplementer seperti ini. 

Dikatakan Scott hanya di Indonesia 2,7 juta kepala rumah tangga perempuan bisa mendapatkan bantuan tunai. Sedang imbas hadrinya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 membuat Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) menjadi Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa. Kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum diperoleh dan berlaku sejak Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa diundangkan.

Kedudukan badan hukum Unit Usaha BUM Desa terpisah dari BUM Desa dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi Pengelola BUM Desa terpisah dari pemerintah Desa.

Olehnya, Kemendes PDTT pun menggenjot soal Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai pijakan hukum. Saat RPP Bumdes sudah ditayangkan di situs turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Konsultasi publik telah dilakukan dari Aceh sampai Papua.

"Harmonisasi antar kementerian dan lembaga sedang dilaksanakan," kata Gus Menteri.

 

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Halim kembali mengingatkan, penggunaan dan desa tidak boleh dipihak ketigakan. Bahkan, ke depan sistem pengawasan bakal semakin diperketat."Kita terus kawal. Bahkan ke depan akan kita kawal agar dana desa ini bagaimana bisa lebih efektif lagi," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement