Berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK sebagai otoritas industri jasa keuangan untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, khususnya untuk membantu masyarakat, sektor informal, kalangan UMKM dan pelaku usaha lainnya, diantaranya dengan relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022.
Berbagai kebijakan dilakukan sebagai upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional, antara lain pertukaran data dan informasi debitur perbankan untuk pemberian subsidi bunga; koordinasi perumusan pelaksanaan penjaminan kredit perbankan; koordinasi dan pengawasan pelaksanaan Penempatan Dana Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejumlah bank penerima; koordinasi dalam mendorong pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus masa pandemi serta pelaksanaan restrukturisasi KUR.
“Kolaborasi kebijakan yang sinergis menjadi senjata ampuh untuk menjaga kepercayaan pasar dan pelaku dunia usaha untuk tetap mampu bertahan masa pandemi pada 2020 lalu dan melanjutkan kegiatan usaha menjelang pelaksanaan program vaksinasi diterapkan pada 2021 sebagai tahun kebangkitan ekonomi,” ucapnya.