EKBIS.CO, JAKARTA -- Pada 2021 perkembangan stabilitas sektor keuangan dinilai masih akan stabil. Hal tersebut tercermin dari kondisi yang positif dengan profil risiko tetap terjaga pada November 2020.
Ekonom Ryan Kiryanto menilai masih terjaganya stabilitas sistem keuangan sepanjang 2020 merupakan buah kerja kolektif pada tingkat kebijakan yang akomodatif, preemptive dan forward looking maupun tingkat eksekusi di lapangan yang melibatkan pemerintah selaku penyangga otoritas fiskal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri jasa keuangan, Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
“Kinerja intermediasi keuangan juga masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) pada November 2020 masih tumbuh relatif tinggi sebesar 11,55 persen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/1).
Menurutnya perbankan mampu menyalurkan kredit baru sebesar Rp 146 triliun. Namun pelunasan kredit dan hapus buku tercatat masih lebih besar dari kredit baru, sehingga secara keseluruhan pertumbuhan kredit masih terkontraksi minus 1,39 persen.
“Kontraksi pertumbuhan kredit dipicu belum kuatnya permintaan kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumsi khususnya di daerah-daerah yang termasuk dalam high risk penyebaran Covid-19,” kata Ryan.
Ryan menyebut pertumbuhan ekonomi memasuki zona resesi dengan kontraksi minus 5,3 persen pada kuartal kedua 2020 dan minus 3,5 persen pada kuartal ketiga 2020, setelah hanya mampu tumbuh 2,8 persen pada kuartal pertama 2020. Inflasi pun tercatat rendah di bawah dua persen yang mengindikasikan kegiatan konsumsi masyarakat belum kuat karena lemahnya daya beli sebagaian masyarakat yang terdampak pandemi dan keengganan pemilik dana untuk membelanjakan uangnya dengan alasan protokol kesehatan.
Di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan masih terjaga baik dengan rasio non performing loan (NPL) gross tercatat 3,18 persen dengan NPL netto 0,99 persen serta rasio non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan sebesar 4,5 persen. Dari sisi likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 16 Desember 2020 terpantau pada level 157,39 persen dan 34,14 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Dari sisi permodalan lembaga jasa keuangan juga terjaga pada level memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat 24,19 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 540 persen dan 354 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Sedangkan gearing ratio perusahaan pembiayaan sebesar 2,19 persen, jauh di bawah maksimum 10 persen.