EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan keberadaan bank digital atau neo bank hanya akan beroperasi secara digital sekurang-kurangnya satu kantor pusat. Nantinya kegiatan usaha model bisnis bank ini melalui saluran elektronik dengan keberadaan kantor fisik bank yang terbatas atau minimal atau tanpa kantor fisik bank.
Hal tersebut tercantum dalam Permintaan Tanggapan Atas RPOJK Bank Umum yang dirilis oleh OJK. “Bank digital yang menjalankan kegiatan usaha secara digital wajib memiliki sekurang-kurangnya satu kantor yaitu kantor pusat,” tulis RPOJK seperti dikutip, Kamis (8/1).
Di Indonesia, dua produk digital yang sedang digadang-gadang antara lain Jenius milik PT Bank BTPN Tbk dan Digibank milik PT Bank DBS Indonesia. Di luar itu, sudah banyak yang berkomitmen untuk memanfaatkan infrastruktur digital seperti PT Bank Amar Indonesia Tbk, PT Bank Jago Tbk, PT Bank Neo Commerce Tbk, dan PT Bank Digital BCA.
Sedangkan di luar negeri keberadaan bank digital sudah pesat. Bahkan sudah banyak bank yang sepenuhnya memanfaatkan digital untuk mengganti operasional fisiknya di luar negeri seperti WeBank dari China, Kakao Bank dari Korea Selatan, dan Aspire Bank dari Singapura.