Sementara Eksekutif Director of Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan Bank Indonesia dan OJK dapat memperketat perizinan dan peraturan terhadap investor asing yang akan masuk ke industri keuangan digital. Sebab, jika kelonggaran diberikan maka pemain asing yang didukung dana melimpah dikhawatirkan akan menguasai ekonomi digital Indonesia termasuk bank digital.
“BI dan OJK harus menerapkan aturan yang lebih ketat industri keuangan digital. Masuknya bank digital semestinya diantisipasi sejak awal agar mereka (investor asing) tidak menguasai ekonomi Indonesia,” ujarnya kepada wartawan.
Ekonom Senior Indef Aviliani menambahkan saat ini perbankan di Indonesia masih sebatas memanfaatkan infrastruktur digital untuk mendorong efisiensi operasional dan optimalisasi bisnis transaksi. Padahal klasifikasi bank digital jauh lebih maju yakni mampu melakukan ekspansi bisnis intermediasi tanpa ada kehadiran fisik dengan memanfaatkan semua infrastruktur digital.
“Neo bank jauh lebih maju dan memang membutuhkan regulasi lebih lanjut. Indonesia belum sampai tahap ini, tetapi regulasi perlu disiapkan. OJK perlu berkomunikasi dengan banyak kementerian lembaga dan pemangku kepentingan perbankan lain,” ucapnya.