"Yaitu Penyusunan kebijakan percepatan peningkatan nilai tambah batu bara dan pemenuhan kebutuhan domestik," kata Arifin.
Pemerintah terus mendorong hilirisasi batu bara, salah satunya menjadi DME. Guna mendorong kebijakan ini, pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar nol persen.
Sebagaimana diketahui, cadangan batu bara Indonesia relatif lebih besar dibandingkan dengan minyak dan gas bumi. Sehingga pemanfaatan batu bara yang diolah menjadi DME sebagai substitusi LPG sangat memadai.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement