Senin 11 Jan 2021 11:21 WIB

Jasa Raharja Jamin Santunan untuk Korban Sriwijaya Air

Jasa Raharja telah melakukan pendataan dan melakukan kontak dengan keluarga korban.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah anggota Basarnas melakukan pencarian korban dan puing dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada hari ketiga di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (11/1/2021). Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang hilang kontak pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 14.40 WIB di ketinggian 10 ribu kaki tersebut membawa enam awak dan 56 penumpang.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah anggota Basarnas melakukan pencarian korban dan puing dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada hari ketiga di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (11/1/2021). Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang hilang kontak pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 14.40 WIB di ketinggian 10 ribu kaki tersebut membawa enam awak dan 56 penumpang.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang dinyatakan hilang kontak tidak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (9/1) kini telah menemui titik terang. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi telah menyatakan bahwa Pesawat Sriwijaya Air SJ182 mengalami kecelakaan dengan lokasi di sekitar Kepulauan Seribu.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo S menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. Saat ini Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang sebesarnya kepada stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, BASARNAS, KNKT, serta instansi lainnya yang mana kurang dari 24 jam lokasi jatuhnya pesawat sehingga kejelasan dari status penumpang dapat segera didapatkan.

Baca Juga

"Sehingga Jasa Raharja saat ini fokus terhadap penentuan status dari para korban bekerja sama dengan DVI Mabes Polri," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (11/1).

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Budi, sampai saat ini Jasa Raharja telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak. Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal 

dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta, sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta, serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulana maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement