Senin 11 Jan 2021 11:21 WIB

Jasa Raharja Jamin Santunan untuk Korban Sriwijaya Air

Jasa Raharja telah melakukan pendataan dan melakukan kontak dengan keluarga korban.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah anggota Basarnas melakukan pencarian korban dan puing dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada hari ketiga di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (11/1/2021). Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang hilang kontak pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 14.40 WIB di ketinggian 10 ribu kaki tersebut membawa enam awak dan 56 penumpang.
Foto:

Budi menjelaskan terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes POLRI, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah sebagai bentuk perlindungan dasar kepada 

masyarakat sebagai manifestasi negara hadir di setiap sendi kehidupan masyarakat. Jasa Raharja secara aktif berkoordinasi dengan pihak terkait dan Rumah Sakit Bhayangkara Polri-Kramat Jati untuk pendataan korban. Berdasarkan data yang telah diperoleh, Jasa Raharja mengunjungi pihak keluarga penumpang untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yang terjadi sekaligus membantu proses kelengkapan pengajuan santunan untuk memproses santunan korban meninggal dunia sesuai dengan domisili masing-masing korban.

"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam," ungkap Budi.

 

Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Robertus Billitea juga menyampaikan ucapan turut belasungkawa atas kejadian yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ182. Robertus mendoakan keluarga korban diberikan ketabahan. IFG melalui anggota holding yaitu Jasa Raharja akan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK 010/2017 serta senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement