Selasa 12 Jan 2021 13:26 WIB

Sriwijaya Air Baru Perpanjang Sertifikat Operasi Pesawat

Sriwijaya Air juga telah melengkapi sertifikasi aspek keamanan dan keselamatan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Tim investigasi KNKT melakukan pemeriksaan bagian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Dermaga JICT 2, Jakarta, Selasa (12/1). KNKT menerima sejumlah komponen pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Komponen pesawat yang sudah bisa diidentifikasi mulai dari ekor pesawat, beberapa instrumen pesawat seperti GPWS dan radio altimeter, hingga peluncur darurat. Foto : Edwin Putranto/Republika
Foto:

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memastikan pesawat Sriwijaya Air nomor registrasi PK-CLC SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness atau sertifikat kelaikudaraan yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai 17 Desember 2021. 

Juru Bicara Kemenhub Adita Itawati mengatakan, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat AOC Sriwijaya Air pada November 2020. “Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” jelas Adita. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement