Senin 18 Jan 2021 19:42 WIB

Terdampak PSBB, Ini Usulan Pengusaha ke Pemerintah

Bila sektor ritel terdampak, ekosistem di dalamnya pun juga akan berdampak.

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Suasana pusat perbelanjaan di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Ahad (7/6/2020). Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan pada masa pandemi COVID-19 omzet penjualan peretail hilang 85 persen hingga 90 persen, terutama pada gerai-gerai yang berada dalam mal dan terdampak penutupan akibat PSBB
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Suasana pusat perbelanjaan di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Ahad (7/6/2020). Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan pada masa pandemi COVID-19 omzet penjualan peretail hilang 85 persen hingga 90 persen, terutama pada gerai-gerai yang berada dalam mal dan terdampak penutupan akibat PSBB

EKBIS.CO,  JAKARTA--Dunia Usaha menilai, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian dikeluarkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali berdampak  bagi ekosistem ritel. Ekosistem itu terdiri dari berbagai sektor dari hilir ke hulu, mulai dari Industri, produsen hingga jutaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menjadi supplier maupun binaan ritel, vendor, pergudangan, logistik atau pengiriman, pusat perbelanjaan, pariwisata, dan lainnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan, ritel merupakan lokomotif dalam ekosistem ini. Maka bila sektor ritel terdampak, ekosistem di dalamnya pun juga akan berdampak. 

“Melalui Apindo, sebagai koordinator lintas asosiasi kami kembali memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujar Hariyadi dalam konferensi pers virtual pada Senin (18/1).

Ia menyebutkan, ada beberapa usulan dari kalangan usaha ke pemerintah. Usulan pertama, memberikan kelonggaran kepada mall, ritel, hotel, dan restoran yang telah menerapkan protokol Kesehatan agar boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00 WIB, dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen. Kedua, jika kebijakan PSBB diperketat dan merugikan pengusaha, khususnya sektor riil, maka sebaiknya pemerintah membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh, dan memberikan bantuan dana hibah guna mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, ritel, dan mall.

"Penyalurannya dari pemerintah melalui perusahaan. Sehingga kami bisa membantu memantau karyawan-karyawan kami yang mendapat bantuan dana tersebut. Hal ini seperti di Singapura," ujar Hariyadi.

Usulan ketiga, lanjutnya, setiap menerbitkan kebijakan, sebaiknya pemerintah mengajak berbagai asosiasi pengusaha bertemu dan membahas kebijakan penanggulangan penyakit Covid-19 bersama. Keempat, semua pengusaha mall, hotel, restoran, ritel dan penyewa tetap harus menerapkan protokol kesehatan berkoordinasi dengan Pemda setempat. Kelima, pengusaha yang telah merestrukturisasi kredit karena terdampak pandemi tetap bisa mengajukan atau mendapatkan modal kerja tambahan baik dari dana hibah pemerintah atau dari dana perbankan.

Keenam, diharapkan PPKM yang diberlakukan pada 11 sampai 25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali dengan pertimbangan pusat perbelanjaan atau mall, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan cluster penyebar Covid-19. 

Ketujuh, tenant harus didukung biaya sewa dan service charge-nya agar tetap bisa membuka usahanya dan berkontribusi di sektor konsumsi. Kedepalan, pemilik properti atau mall, ritel dan tenant harus didukung oleh Pemerintah Pusat & Daerah, sehingga pemilik mall mampu membantu tenant di dalamnya. 

Dukungan tersebut meliputi keringanan pajak daerah seperti penghapusan atau pengurangan pembayaran Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, PBB. Lalu keringanan pajak pusat, seperti penghapusan atau pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak termasuk PPN. Kemudian penagihan listrik dihilangkan karena dari PLN juga tidak mengenakan PPN, PPH Final Pasal 4 ayat 2 atau disebut juga PPH Sewa. 

"Usulan kesembilan, bantuan sosial via BPJS seperti yang sekarang sudah dilakukan dilanjutkan terus untuk level gaji 5 juta ke bawah. Sebab karyawan di level ini yang paling banyak jumlahnya dan mereka ini yang akan lebih dulu kena dampaknya bila ada penutupan usaha. Subsidi Pemerintah ke karyawan yang melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk pengurangan gaji dari Perusahaan ke Karyawannya," tutur dia. 

Kesepuluh, bila usaha di dalam pusat perbelanjaan atau mall tersebut bisa tetap berjalan, maka akan memberikan multiplier effect juga ke perekonomian di sekitarnya seperti warung makan,  transportasi, parkir, kost-kostan atau kontrak rumah, dan sebagainya. Kesebelas, pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan antara penanganan kesehatan dengan kepastian dan kenyamanan berusaha dalam menanggulangi pandemi ini.  "Jadi tidak hanya melulu memikirkan masalah kesehatan atau melulu memikirkan pertumbuhan ekonomi saja. Keduanya perlu ditangani secara bersama dan berimbang sehingga  pandemi dapat terkontrol dan ekonomi tetap bertumbuh," ujar Hariyadi. 

Ketua Umum Hippindo Budiharjo Iduansjah menambahkan, sejak awal pandemi Covid-19, ritel dan penyewa selalu menerapkan protokol kesehatan ketat. Hanya saja, penerapan penerapan PSBB dan PPKM berdampak terhadap sektor ritel. "Jadi kami mohon dibantu pinjaman modal kerja untuk shifthing ke new normal ritel. Selama PSBB dan PPKM kami mohon diberikan tambahan waktu 1 jam untuk beres-beres toko sebelum tutup," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement