Senin 18 Jan 2021 22:52 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Pramugasi SJ182

Penyerahan santunan dilakukan 24 jam setelah pengumuman resmi DVI Mabes Polri.

Red: Fuji Pratiwi
Gedung PT Jasa Raharja (Persero). PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang tidak lain adalah pramugari pesawat tersebut bernama Oke Dhurratul Jannah.
Foto: facebook.com/ptjasaraharja
Gedung PT Jasa Raharja (Persero). PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang tidak lain adalah pramugari pesawat tersebut bernama Oke Dhurratul Jannah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang tidak lain adalah pramugari pesawat tersebut bernama Oke Dhurratul Jannah.

Sesuai pengumuman Tim DVI Mabes Polri tanggal 17 Januari 2021 terhadap identifikasi penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182 terdapat tambahan lima korban yang sudah teridentifikasi. Sehingga jumlah sudah teridentifikasi menjadi 29 orang dan salah satunya adalah Oke Dhurrotul Jannah yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca Juga

Kepala Cabang Utama Jawa Barat Hendri Afrizal menyampaikan PT Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182. 

"PT Jasa Raharja pada kesempatan pertama langsung menghubungi/melakukan kunjungan kepada keluarga korban untuk mengomunikasikan perihal kepastian jaminan asuransi kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hendri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/1).

Hendri pada Senin (18/1) menyerahkan santunan kepada ahli waris yang juga ibu kandung korban, Lia Dorujatul Aliyah bertempat di rumah kediaman almarhumah yang berdomisili di Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan itu dihadiri pula oleh pihak Maskapai Sriwijaya Air dan utusan dari Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat.

Besaran santunan untuk korban meninggal dunia adalah Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Santunan tersebut ditransfer langsung ke rekening ahli waris dalam bentuk buku tabungan Bank Rakyat Indonesia.

Penyelesaian santunan asuransi dari Jasa Raharja dapat dilaksanakan kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh Tim DVI Polri. Hal ini berkat kerja sama dan dukungan dari mitra terkait yaitu pihak maskapai Sriwijaya Air, Tim DVI Mabes Polri, Tim Basarnas, Tim Kementerian Perhubungan, Dukcapil, aparat kecamatan dan keluarga korban serta pihak-pihak lain yang membantu proses kelengkapan dokumen.

"Penyerahan santunan dengan cepat ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan penumpang umum," kata Hendri.

 

 

sumber : ANTARA
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement