Rabu 20 Jan 2021 06:05 WIB

Tahun Lalu Bappebti Blokir 1.191 Situs Entitas tak Berizin

Pada 2019, Bappebti telah memblokir sebanyak 439 domain situs.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Logo Bappebti
Foto: Bappebti.go.id
Logo Bappebti

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sepanjang 2020, Kementerian Perdagangan melalui badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka. Pemblokiran itu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

“Bappebti secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka. Tujuannya melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi," ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resmi, Selasa (19/1).

Baca Juga

Seluruh masyarakat, kata dia, juga diharapkan semakin memahami, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti. Dirinya menyebutkan, jumlah pemblokiran pada 2020 meningkat dari tahun ke tahun. 

Pada 2019, Bappebti telah memblokir sebanyak 439 domain situs, 2018 sebanyak 161 domain situs, dan 2017 sebanyak 107 domain situs. Peningkatan ini menunjukkan pandemi Covid-19 tidak menghalangi Bappebti memberantas kegiatan perdagangan berjangka komoditi tidak berizin.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement