“Pada 2020, hampir seluruh dunia terdampak pandemi Covid-19. Kondisi ini mengakibatkan kelesuan ekonomi dan kesulitan masyarakat menjalani aktivitas dengan normal. Dalam kondisi saat ini, Bappebti berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan kerugian," paparnya.
Pemerintah, lanjutnya, tentu tidak ingin hal tersebut terjadi di tengah masyarakat. Terutama pada saat sulit seperti sekarang.
Sidharta kembali menegaskan, bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti. Sekaligus tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri. Perlu diketahui, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka. Misalnya melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” tuturnya.