EKBIS.CO, JAKARTA — Dana Tabungan Perumahan (Taperum) sudah dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang terdiri dari PNS aktif dan pensiun. Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan dana Taperum dari PNS aktif akan menjadi saldo awal Peserta BP Tapera.
“Saldo awal ini dapat diakses melalui Portal Tapera mulai Maret 2021,” kata Eko dalam konferensi video, Selasa (19/1).
Eko memastikan, portal yang dapat digunakan untuk mengakses saldo tersebut juga akan menjadi sarana informasi bagi peserta BP Tapera. Khususnya dalam mengakses informasi terkait simpanan yang dimiliki.
“Peserta dapat melihat akunulasi simpanan yang dibayarkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah dan hasil pemupukannya secara transparan,” ujar Eko.
Sementara itu, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR R Haryo Bekti mengatakan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian PUPR membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN.