Rabu 27 Jan 2021 16:52 WIB

OJK Serahkan Penghapusan Buku Kredit Macet kepada Bank

Penghapusbukuan kredit macet UMKM bisa jadi solusi mendongkrak pertumbuhan kredit

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penghapusbukuan kredit macet UMKM bisa menjadi solusi untuk mendongkrak pertumbuhan kredit yang tahun lalu minus 2,4 persen.
Foto:

Wimboh hanya mengingatkan penghapusan kredit macet UMKM harus tetap mempertimbangkan kondisi bank dan masing-masing UMKM selaku debitur. “Jangan sampai kebijakan itu justru menimbulkan masalah. Kami harapkan kondisinya sabil. Jangan sampai akibat kebijakan itu ada bank yang mengalami masalah lebih rumit," tegas dia.

Maka itu, kata Wimboh, jika hendak melakukan write-off, bank harus tetap berkonsultasi dengan OJK.  Saat ini lewat regulasi OJK maka debitur UMKM masih bisa diberi kredit, subsidi bunga, dan dana penjaminan.

"Harus sepengetahuan kami, harus dikonsultasikan dengan OJK. Tidak ada alasan bagi bank untuk tidak memberikan kredit kepada UMKM," ucapnya.

OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit, termasuk untuk UMKM. Semula, kebijakan itu berakhir Maret 2021, namun kemudian diperpanjang sampai Maret 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement