Wimboh hanya mengingatkan penghapusan kredit macet UMKM harus tetap mempertimbangkan kondisi bank dan masing-masing UMKM selaku debitur. “Jangan sampai kebijakan itu justru menimbulkan masalah. Kami harapkan kondisinya sabil. Jangan sampai akibat kebijakan itu ada bank yang mengalami masalah lebih rumit," tegas dia.
Maka itu, kata Wimboh, jika hendak melakukan write-off, bank harus tetap berkonsultasi dengan OJK. Saat ini lewat regulasi OJK maka debitur UMKM masih bisa diberi kredit, subsidi bunga, dan dana penjaminan.
"Harus sepengetahuan kami, harus dikonsultasikan dengan OJK. Tidak ada alasan bagi bank untuk tidak memberikan kredit kepada UMKM," ucapnya.
OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit, termasuk untuk UMKM. Semula, kebijakan itu berakhir Maret 2021, namun kemudian diperpanjang sampai Maret 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.