EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan sepenuhnya keputusan penghapusbukuan atau write-off kredit macet para debitur UMKM kepada masing-masing bank. Hal ini menyusul Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) mengusulkan agar UMKM beromzet Rp 5 miliar ke bawah per tahun diberi fasilitas penghapusan kredit macet dan akses mendapatkan kredit baru.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penghapusbukuan kredit macet UMKM bisa menjadi solusi untuk mendongkrak pertumbuhan kredit yang tahun lalu minus 2,4 persen. Jika kredit mengalir terutama ke sektor UMKM, ekonomi yang tahun lalu diperkirakan minus 1,7 persen hingga minus 0,6 persen akan pulih lebih cepat tahun ini.
"Sebagai kebijakan individu masing-masing bank, silakan kalau write-off mau dilakukan," ujarnya saat acara webinar bertajuk Covid dan Percepatan Pemulihan Ekonomi 2021: Harapan, Tantangan, dan Strategi Kebijakan yang diselenggarakan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia di Jakarta, Rabu (27/1).
Namun menurutnya penghapusbukuan kredit macet tidak bisa diberlakukan secara pukul rata kepada semua bank. Sebab setiap bank memiliki masalah, kompleksitas, dan strategi bisnis yang berbeda-beda.
“Kebijakan write-off kredit macet membutuhkan regulasi khusus yang rumit dan panjang. Apalagi bank BUMN, birokrasinya sangat kompleks, mungkin swasta lebih fleksibel. Jadi, kalau secara individu, silakan saja kalau mau melakukan penghapusbukuan kredit macet UMKM. Kami serahkan kepada pengurus dan pemilik bank," ucapnya.