EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) menghormati keputusan pemerintah yang menunda penerapan mandatori bahan bakar nabati biodisel 40 persen (B40) pada tahun ini. Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan menyatakan pertimbangan pemerintah menunda mandatori B40 dapat diterima karena situasi dan kondisi perekonomian nasional serta tingginya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta belum selesainya pengkajian.
"Kami mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah. Tentu saja, penundaan (B40) ini telah melalui kajian secara mendalam," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (29/1).
Saat ini, pemerintah tengah menyusun rencana strategi pengembangan biodiesel melalui mandatori B30 dan B40. Program tersebut akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala dengan memfasilitasi debottlenecking, meningkatkan infrastruktur pendukung serta memastikan insentif tetap berjalan.
"Implementasi program B40 dan B50 saat ini sedang dalam tahap pengkajian komprehensif mengenai komposisi campurannya, evaluasi ekonomi yang juga mencakup kesiapan, bahan baku dan infrastruktur pendukungnya. Uji jalan B40 akan dilanjutkan dengan uji coba pada pembangkit listrik tenaga diesel yang sudah ada," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif seperti dilansir dari laman Kementerian ESDM.
Hingga 2020, realisasi pemanfaatan biodiesel untuk kebutuhan domestik sebesar 8,46 juta kiloliter yang berdampak pada penghematan devisa sebesar Rp 38,31 triliun. Pada Juli 2020, PPPTMGB LEMIGAS, Badan Litbang ESDM memulai uji ketahanan biodiesel B40/B50 pada mesin untuk Engine Test Bench di laboratorium PPPTMGB LEMIGAS selama 1.000 jam.