Insentif ketiga, percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Fasilitas ini ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
Insentif keempat, perpanjangan insentif PPh final jasa konstruksi yang ditanggung oleh pemerintah atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Insentif ini ditujukan untuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).
Insentif kelima, pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat (KB). Fasilitas yang diberikan adalah penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan pemungutan PPh PAsal 22 impor. Penerima fasilitas ini adalah korporasi dan koperasi berorientasi ekspor.
Insentif keenam, pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas yang diberikan adalah pembebasan dan/ atau pengembalian bea masuk dan/atau cukai serta PPN dan PPnBMN tidak dipungut.
PPh Pasal 22 impor juga dibebaskan atas impor barang dan/ atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk diekspor. Fasilitas dalam insentif KITE ini diberikan untuk badan usaha, termasuk Industri Kecil Menengah (IKM) yang memenuhi ketentuan.
Insentif ketujuh, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tiap WP yang melakukan kegiatan usaha di KEK akan diberikan fasilitas PPh. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari tempat lain di dalam daerah pabean ke KEK juga tidak dipungut PPN dan PPnBM. Selain itu, impor barang ke KEK akan dibebaskan/ ditangguhkan bea masuk serta pembebasan cukai sesuai UU Cukai.