EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali memberikan sejumlah insentif fiskal untuk mendukung dunia usaha tahun ini. Insentif tersebut mencakup fasilitas pajak maupun kepabeanan dengan tujuan membantu sektor usaha terdampak pandemi Covid-19 dapat segera pulih.
Tujuh insentif fiskal ini merupakan bagian dari paket kebijakan terpadu yang disusun Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Paket ini untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam mempercepat pemulihan ekonomi dengan campuran antara kebijakan fiskal, moneter, makroprudensial hingga prudential sektor keuangan.
Melalui kebijakan insentif fiskal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, iklim investasi dapat membaik sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. "Tentu juga untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas perekonomian Indonesia," tuturnya dalam Konferensi Pers KSSK secara virtual pada Senin (1/2).
Insentif pertama yang diberikan adalah perpanjangan insentif perpajakan yang sudah diberikan sejak tahun lalu. Perpanjangan ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Insentif kedua, perpanjangan insentif PPh Final UMKM DTP yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh Final. Insenitf ini diberikan untuk membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha.