Selasa 02 Feb 2021 14:02 WIB

Kemenkeu Estimasi Produksi Rokok Turun Hingga 3,3 Persen

Kemenkeu menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang 12,5 persen.

Red: Nidia Zuraya
Aktivitas di pabrik rokok (ilustrasi).
Foto:

“Itu menunjukkan bahwa dengan kenaikan tarif cukai 2021, mengindikasikan harga rokok akan semakin tidak terjangkau di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, angka prevalensi merokok dewasa akan turun menjadi 32,3 hingga 32,4 persen dan anak-anak hingga remaja turun menjadi 8,8 hingga 8,9 persen. Penurunan itu, kata dia, konsisten dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPKMN) 2020-2024 sebesar 8,7 persen tahun 2024.

Sarno menambahkan kebijakan cukai tahun ini dilakukan dengan lebih fokus kembali dalam pengendalian konsumsi. Pengendalian itu, kata dia, ditandai dengan besaran kenaikan cukai lebih tinggi yang dominan pada golongan SKM mengingat SKM memiliki porsi terbesar pangsa pasar mencapai 71,4 persen dan golongan yang memiliki kandungan lokal rendah yakni SPM.

Dengan kebijakan cukai itu diharapkan mendorong penerimaan negara di sektor cukai yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp 173,78 triliun. Sedangkan, capaian selama 2020, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 170,24 triliun atau naik dibandingkan realisasi 2019 mencapai Rp 164,87 triliun.

Capaian itu juga lebih tinggi dari target penerimaan cukai hasil tembakau sesuai Perpres 72/2020 mencapai Rp164,94 triliun.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement