EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, Indeks Persaingan Usaha (IPU) di Indonesia mengalami penurunan pada 2020. Sebelumnya pada 2019, IPU di Indonesia di level 4,72 kini menjadi 4,65.
Pada tahun lalu, dimensi permintaan memiliki skor paling rendah dibandingkan dimensi lainnya pada faktor lingkungan. "Hal itu sejalan dengan kondisi umum yang dihadapi terkait pandemi Covid-19," ujar Direktur Ekonomi Deputi Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU M Zulfirmansyah dalam diskusi media secara daring, Selasa (2/1).
Hasil survei KPPU, lanjutnya, juga menemukan, sektor ekonomi yang memiliki persaingan usaha tertinggi yaitu sektor penyediaan akomodasi dan makanan dan minuman. "Tingginya skor pada sektor penyediaan akomodasi makanan dan minuman tidak lepas dari perkembangan sektor pariwisata dan pembangunan infrastruktur daerah pada beberapa periode terakhir," jelas dia.
Sedangkan sektor yang umumnya dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah menunjukkan skor indeks persaingan usaha rendah. Misalnya sektor pengadaan listrik dan gas, serta sektor pengolahan air, pengolahan sampah dan limbah.
Sektor pertambangan dan penggalian juga memiliki skor relatif rendah. Salah satu penyebab utamanya yakni, tingginya modal dalam memulai usaha di sektor tersebut.
IPU merupakan ukuran tingkat persaingan usaha yang komprehensif dalam memberikan indikasi mengenai tingkat suatu sektor atau daerah tertentu memiliki tingkat persaingan usaha yang tinggi atau rendah. Indeks itu dikembangkan KPPU sejak 2011, dan mengukur tingkat persaingan usaha di 34 Provinsi.
"IPU juga merupakan salah satu amanat pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. IPU menjadi salah satu target nasional dalam Program Prioritas 6, yakni dalam hal peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi," tutur Zulfirmansyah.