"Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui," tulis surat itu, seperti dikutip Republika.co.id pada Rabu (3/2).
Melalui surat ini juga, Sri mengingatkan Kemenkes agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dalam memberikan insentif, yaitu akuntabilitas, efektif, serta efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Askolani menuturkan, Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja kesehatan, termasuk untuk memberikan insentif kepada tenaga kesehatan. Penghitungan ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 dapat terpenuhi dengan maksimal.
Meski demikian, Askolani menekankan, pemerintah tetap fokus memberikan dukungan terhadap tenaga kesehatan yang menangani pasien penderita Covid-19. "Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid-19," katanya.
Di sisi lain, Askolani menambahkan, besaran anggaran kesehatan pada tahun ini justru akan naik. Kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 yang masih dinamis, sehingga diyakini kebutuhan anggarannya pun lebih besar.
Semula, pemerintah menganggarkan Rp 169,7 triliun untuk penanganan pandemi di sektor kesehatan. "Saat ini, diperkirakan naik menjadi Rp 254 triliun," kata Askolani.