Kamis 04 Feb 2021 11:35 WIB

Insentif Nakes akan Dipotong, Ini Penjelasan Kemenkeu

Anggaran penanganan pandemi di sektor kesehatan diperkirakan naik menjadi Rp 254 T.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Petugas memeriksa kondisi tenaga kesehatan (Nakes) sebelum imunisasi Covid-19 (ilustrasi). Kementerian Keuangan berencana memotong besaran insentif untuk tenaga kesehatan.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas memeriksa kondisi tenaga kesehatan (Nakes) sebelum imunisasi Covid-19 (ilustrasi). Kementerian Keuangan berencana memotong besaran insentif untuk tenaga kesehatan.

EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, rencana pemotongan insentif tenaga kesehatan belum bersifat final. Langkah ini masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Mengenai hal tersebut, masih dikoordinasikan Kemenkeu dengan Kemenkes," tutur Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani saat dihubungi Republika.co.id pada Kamis (4/2).

Baca Juga

Sebelumnya, pemerintah dikabarkan akan memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19. Pemotongan diberikan untuk dokter spesialis hingga dokter umum dan gigi maupun tenaga kesehatan lain.

Rencana ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin melalui surat Surat Keputusan Nomor S-65/MK.02/2021 terkait Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19. 

Dalam surat tersebut, terlihat pemotongan terbesar terjadi pada insentif dokter spesialis. Pada tahun lalu, besaran insentifnya mencapai Rp 15 juta per bulan yang dipangkas setengahnya menjadi Rp 7,5 juta per bulan pada tahun ini.

Sementara itu, insentif untuk peserta program pendidikan dokter spesialis juga turun dari Rp 12,5 juta per bulan menjadi Rp 6,25 juta per bulan. Dokter umum dan gigi mendapatkan insentif Rp 5 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 10 juta per bulan. Insentif untuk bidan dan perawat turun dari Rp 7,5 juta per bulan menjadi Rp 3,75 juta per bulan.

Tenaga kesehatan lainnya yang ikut menangani Covid-19 mendapat insentif Rp 2,5 juta, turun dari nilai pada tahun lalu, sebesar Rp 5 juta per bulan. Terakhir, untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena terinfeksi Covid-19 diberikan dengan nilai yang sama, yaitu Rp 300 juta.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement