Kamis 04 Feb 2021 18:42 WIB

Koordinasi Soal Anggaran Penanganan Covid-19 Terus Berjalan

Kemenkeu pastikan anggaran penanganan Covid-19 khususnya bagi nakes tak dipotong

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada tenaga kesehatan saat kegiatan vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2). Kementerian Keuangan (Kemkeu) menegaskan, insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan Covid-19 tak akan dipotong. Artinya, insentif yang diterima tenaga kesehatan pada tahun 2021 masih akan sama dengan tahun 2020.
Foto:

Dengan perkembangan Covid-19 yang sangat dinamis, ia menambahkan, kebijakan penanganan Covid-19 melalui anggaran akan terus dikaji dan disesuaikan supaya bisa menjawab penanganan Covid-19 secara solid dan komprehensif. Ini termasuk menerapkan protokol kesehatan 3M, kemudian melaksanakan testing, tracking, dan treatment (3T), kemudian juga menangani pasien dan penyediaan infrastruktur untuk menangani Covid-19, termasuk perlindungan masyarakat, pasien covid, dan tenaga kesehatan. 

"Untuk serangkaian kegiatan anggaran kesehatan ini, kami sampaikan pemerintah bisa menambah kebutuhan. Jika awalnya anggaran sebesar Rp 169 triliun kemungkinan bisa menjadi Rp 254 triliun untuk penanganan Covid-19 di 2021," ujarnya.

Ia mengatakan, Kemenkeu dan Kementerian Kesehatan (Kemkes) akan terus melakukan koordinasi untuk mendetailkan alokasi anggaran dalam penanganan Covid-19 secara keseluruhan. Sebab, ia mengakui perkembangan terkait Covid-19 masih bergerak dinamis.

Sebelumnya, Kemenkeu memutuskan untuk menurunkan besaran insentif tenaga kesehatan untuk menangani Covid-19 tahun ini. Penurunan insentif tenaga kesehatan rata-rata 50 persen dari insentif tahun lalu. 

Hal ini tertuang dalam salinan keputusan tercantum Surat Keputusan Nomor S-65/MK.02/2021 terkait Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Dibatalkannya pemotongan insentif itu berarti besaran insentif masih sama yakni:

1. Dokter spesialis Rp 15 juta per bulan.

2. Dokter umum dan gigi Rp 10 juta per bulan.

3. Bidan dan perawat Rp 7,5 juta per bulan.

4. Tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta per bulan.

 

5. Santunan kematian sebesar Rp 300 juta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement