Senin 20 Jul 2020 20:30 WIB

Insentif Tenaga Kesehatan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Kemenkeu mengucurkan tambahan anggaran bagi Kemenkes sebesar Rp 23 triliun.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift (ilustrasi). Pemerintah memperpanjang pemberian insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 hingga akhir tahun ini.
Foto: Antara/Fauzan
Sejumlah tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift (ilustrasi). Pemerintah memperpanjang pemberian insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 hingga akhir tahun ini.

EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pemerintah akan memperpanjang waktu pemberian insentif untuk tenaga kesehatan sampai dengan penghujung tahun dari yang semula hanya sampai Juli. Kebijakan dilakukan untuk membantu tenaga kesehatan yang kini bertindak sebagai garda terdepan dalam penanganan penyebaran virus Covid-19.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, perpanjangan waktu insentif sudah menjadi ketetapan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Ketetapannya, bantuan tenaga medis bisa diperpanjang, sesuai dengan langkah penanganan Covid," tuturnya dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) secara virtual, Senin (20/7).

Baca Juga

Tapi, Askolani tidak menyebutkan nominal insentif yang akan diberikan. Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, sementara dokter umum dan gigi Rp 10 juta. Bidan dan perawat diberikan insentif Rp 7,5 juta, serta tenaga medis lainnya sebanyak Rp 5 juta.

Selain memperpanjang pemberian insentif untuk tenaga kesehatan, Kemenkeu juga sudah mengucurkan tambahan anggaran bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp 23 triliun. Askolani mengatakan, bantuan difokuskan untuk penanganan pasien hingga penambahan peralatan kesehatan, sehingga Kemenkes bisa lebih maksimal dalam menangani pandemi.

Sementara itu, Sri mengatakan, kebijakan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah bersifat dinamis. Desain yang semula dilakukan pada Maret dan April, pemerintah memberikan insentif hingga pertengahan tahun.

Tapi, penyebaran  virus masih terus berlangsung dan meningkat. "Dengan situasi perkembangan Covid-19 yang sepertinya akan cukup panjang, semua measure diperpanjang sampai Desember," kata Sri, dalam kesempatan yang sama.

Tidak hanya insentif bagi tenaga medis, perpanjangan waktu juga diberikan dalam pemberian bantuan sosial ke masyarakat maupun dunia usaha. Sri berharap, kebijakan ini mampu memberikan ketenangan dan keyakinan bagi semua pihak dalam menghadapi pandemi.

Untuk penanganan di sektor kesehatan, pemerintah telah menganggarkan Rp 87,55 triliun. Merujuk pada data yang dipaparkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam diskusi online, Senin pagi, realisasi belanja pada sektor ini baru mencapai 7,22 persen. Artinya, baru sekitar 6,3 triliun anggaran dari pos ini yang dikucurkan.

Pelaksanaan di level operasional dan proses administrasi disebutkan Febrio masih menjadi tantangan. Beberapa perbaikan sudah dan akan dilakukan untuk meningkatkan realisasi. "Salah satunya, mempercepat penyelesaian regulasi dan penyederhanaan administrasi," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement