Rabu 10 Feb 2021 04:17 WIB

Teten: Holding BUMN Ultra Mikro Permudah UMKM Naik Kelas

Saat ini porsi kredit perbankan untuk UMKM baru 20 persen.

Red: Nidia Zuraya
Kredit ultra mikro. ilustrasi
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Kredit ultra mikro. ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pembentukan holding BUMN ultra mikro yang mencakup BRI, Pegadaian, dan PNM akan mempermudah pelaku UMKM untuk naik kelas.

“Pembentukan holding ultra mikro yang terdiri dari BRI, Pegadaian, dan PNM, untuk mempermudah akses pembiayaan bagi usaha mikro dengan bunga yang rendah sangat diperlukan,” kata Teten Masduki dalam keterangannya, Selasa (9/2).

Baca Juga

Saat ini kata dia, porsi kredit perbankan untuk UMKM baru 20 persen padahal pelaku usaha di Indonesia 99 persen adalah UMKM.

Indonesia tercatat terendah dibandingkan negara-negara di Asia, seperti Singapura (39 persen), Malaysia (51 persen, Thailand (50 persen), Jepang (66 persen), dan Korsel (81 persen).

“Padahal penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen dan kontribusi terhadap PDB 60 persen,” katanya.

Dengan fakta itu jika tak ada upaya apapun maka akan sulit bagi UMKM untuk bisa naik kelas mengembangkan kapasitas usaha dan daya saing.

“Bagi UMKM yang diperlukan adalah skema pembiayaan modern yang tidak lagi mensyaratkan agunan dalam pemberian kreditnya, karena UMKM rata-rata mereka enggak punya aset yang memadai,” katanya.

Saat ini saja kata dia, pelaksanaan KUR mikro dengan plafon Rp50 juta, faktanya masih banyak bank mempersyaratkan agunan, padahal seharusnya tanpa agunan.

Menurut Teten, ke depan perlu diefektifkan lagi fungsi penjaminan terutama Jamkrindo dan Askrindo untuk melindungi pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil agar perbankan lebih berani mengucurkan kredit ke UMKM.

“Pihak perbankan juga harus sudah punya skema kredit dengan agunan dalam bentuk SPK (surat Perintah Kerja) bagi UMKM yang memerlukan modal kerja, sebagaimana diamanatkan oleh UU Ciptakerja,” katanya.

Kemenkop dan UKM juga sedang memprioritaskan formalisasi usaha mikro, yang saat ini mayoritas tidak bankable karena mereka tidak mempunyai pencatatan keluar masuk uang.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement