EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan semua bank yang memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun sudah memenuhi kewajiban modal minimum minimal Rp 1 triliun. Hal ini sejalan yang ditetapkan otoritas dengan tenggat akhir Desember 2020.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana mengatakan ketentuan pemenuhan modal inti bisa dilakukan perbankan secara bertahap. Pada 2020 harus mencapai minimal Rp 1 triliun dan pada tahun ini mencapai Rp 2 triliun.
”Kalau kita melihat aturan mengenai permodalan sudah keluar, ini bank-bank sudah melakukan berbagai langkah untuk menambah modal, pada tahapan pertama sudah memenuhi semuanya,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (11/2).
Pada tahun ini akan berlaku ketentuan berikutnya soal tahapan modal inti bank sebesar Rp 2 triliun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK No 12/POJK.03/2020 yang mengharuskan modal inti minimum bank umum sebesar Rp 3 triliun paling lambat Desember 2022.
Menurutnya saat ini pemilik bank-bank kecil tersebut sudah menambah modal, atau ada bank yang visi misinya bagus dan melakukan pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Tahapan kedua jadi Rp 2 triliun (tahun ini), kita lakukan simulasi, lakukan pertemuan dengan pemilik bank untuk mencapai kesana. Tapi saya optimistis modal inti Rp 3 triliun akan terpenuhi pada saatnya," ucapnya.