EKBIS.CO, JAKARTA -- Asuransi syariah Indonesia terus mengalami perkembangan meski dalam laju yang lambat. Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Tatang Nurhidayat mengatakan industri masih bisa tumbuh sekitar empat persen meski di masa pandemi Covid-19.
"Di saat kondisi krisis seperti efek dari pandemi Covid-19 yang dirasakan saat ini, industri asuransi syariah masih bisa tumbuh sekitar empat persen," katanya dalam keterangan, Rabu (24/2).
Secara umum, Tatang mengatakan hingga saat ini industri asuransi syariah di Indonesia masih mengalami tren yang cukup baik. Setidak ada beberapa fase dalam perjalanan industri ini.
Pertama yaitu pada tahun 1990 yang mana saat itu khusus untuk industri asuransi syariah belum memiliki regulasi apapun. Sekitar tahun 1994 salah satu perusahaan asuransi syariah hadir, dan industri ini hidup dengan regulasi seadanya.
Kemudian fase yang kedua, yaitu pada kisaran tahun 2000an, dimana pertama kali keluarnya fatwa DSN MUI terkait asuransi syariah. Dilanjutkan oleh keluarnya regulasi-regulasi lainnya, termasuk diperbolehkannya untuk membuka unit syariah bagi perusahaan asuransi.
Dan pada tahun 2014 dimulailah fase ketiga saat undang-undang telah menyebutkan terkait asuransi syariah. Ini sekaligus mengamanatkan akan adanya fase keempat, yaitu kewajiban spin off atau pemisahan unit syariah di tahun 2024 nanti.