Senin 01 Mar 2021 16:41 WIB

Pemerintah Resmi Beri Insentif PPN Sektor Perumahan

Insentif diberi 100 persen untuk rumah tapak dengan harga jual termahal Rp 2 miliar.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Cilengkrang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/2). Pemerintah resmi memberikan insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah selama enam bulan dari Maret sampai Agustus 2021.
Foto:

“Turunnya sektor properti berdampak pada sektor konstruksi, yang banyak berkait dengan sektor lain, setidaknya ada 174 industri terkait seperti baja, semen, cat, mebel, alat rumah tangga. Juga terdapat 350 jenis industri kecil terkait seperti furniture, kasur, mebel, alat dapur dan lainnya,” ungkapnya.

Airlangga menyebut selama ini PPN dibebankan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

“Kita akan mendorong sektor yang terpengaruh pandemi ini dan memiliki ikatan kuat yakni manufaktur dan properti," ucapnya.

Perlakuan PPN penjualan rumah hanya diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen, sebelumnya hanya rumah sampai Rp 250 juta yang bebas PPN. Sedangkan properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain, tidak dikenakan PPN dan besarannya PPN rumah ini sebesar 10 persen.

 

“PPN, dalam hal ini PPN penjualan rumah, dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement