PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk juga memangkas suku bunga kredit demi merangsang percepatan pertumbuhan kredit tahun pada tahun ini. Pada awal 2021, perseroan telah melakukan penyesuaian bunga kredit sejalan dengan bunga acuan.
Per 28 Februari 2021, kredit konsumsi non-KPR ditetapkan sebesar 8,75 persen, telah turun dibandingkan akhir Desember 2020 sebesar 11,7 persen. Kemudian, kredit KPR sebesar 7,25 persen turun dibandingkan posisi akhir 2020 sebesar 10 persen.
Perseroan juga menurunkan SBDK kredit ritel menjadi 8,25 persen atau lebih rendah dibandingkan posisi akhir Desember 2020 sebesar 9,8 persen. Dengan demikian, SBDK kredit korporasi menjadi delapan persen atau turun dibandingkan posisi Desember 2020 sebesar 9,8 persen
“Dalam menentukan suku bunga kredit hingga ke setiap debitur, kami akan memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung penilaian bank terhadap risiko pada masing-masing debitur atau kelompok debitur," ujar Direktur Utama BNI Royke Tumilaar.