Dari sisi lain, penerimaan beberapa jenis pajak seperti PPh pasal 21, PPh pasal 22 Impor, PPh pasal 25/29 dan PPN dalam negeri cukup terpengaruh efek pemberian fasilitas perpajakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Adapun faktor eksternal yang memengaruhi capaian penerimaan pajak pada 2020, yakni pertama pandemi dan masih berlanjutnya perang dagang, sehingga perekonomian global masih mengalami kontraksi.
Kedua, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada pada level kontraksi. Namun demikian, kebijakan tersebut memiliki efek samping negatif terhadap produktivitas ekonomi dan tingkat konsumsi.
Ketiga, penyebaran Covid-19 di beberapa daerah lain juga masih belum melandai. Akibatnya, konsumsi dalam negeri masih terus mengalami perlambatan.
Keempat, komoditas energi mengalami tekanan yang cukup signifikan sepanjang 2020, dengan pelemahan harga dan over supply, baik akibat pandemi Covid-19 maupun konflik geopolitik.
“Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif perpajakan untuk wajib pajak,” tulis laporan tersebut.