EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru berupa POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bidang Pasar Modal. POJK ini sekaligus pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.
Deputi Komisioner Pasar Modal OJK Djustini Septiana mengatakan di dalam POJK ini mewajibkan seluruh perusahaan terbuka (Tbk) mencatatkan atau listing saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tercatat ada sekitar enam emiten terbuka yang belum melantai di bursa, termasuk Bank Muamalat.
"Maka semua emiten yang non listed saat ini seperti Bank Muamalat wajib listing di bursa. Ini mandatory (wajib). Dengan berlakunya peraturan untuk emiten baru mandatory wajib listing dan untuk perusahaan yang lama wajib menyesuaikan," ujarnya seperti dikutip POJK 3/2021 seperti dikutip Rabu (10/3).
Menurutnya regulator memberikan waktu selama dua tahun sejak aturan baru berlaku. Artinya, perusahaan terbuka masih memiliki waktu hingga Februari 2023 mendatang. Djustini menyatakan pihaknya telah melakukan komunikasi publik dan pemangku kepentingan telah diundang untuk memberikan masukan dan komentar dalam perumusan kebijakan, sehingga dia berkesimpulan seluruh perusahaan siap melaksanakan peraturan terbaru itu.
"Kami melakukan komunikasi publik jadi semua stakeholder sudah kami undang untuk memberikan masukan, komentar, dalam melakukan prosedur pembuatan peraturan termasuk revisi peraturan jadi harusnya (mereka) sudah siap," terang dia.
Dia menyebut tujuan dari aturan ini ialah menciptakan pasar yang lebih sehat. OJK tak mau ada perusahaan publik yang hanya 'numpang' di OJK tanpa menjual sahamnya kepada publik.
"Namanya perusahaan publik harusnya terdaftar, bukan sekedar numpang OJK. Ini jadi tidak sehat," ucapnya.
Menurutnya alasan utama pemberlakuan peraturan adalah melindungi investor. Dia menyebut, perusahaan yang tercatat di bursa akan lebih terkontrol ketimbang perusahaan non-listed, yang bergerak di pasar negosiasi. Kewajiban melantai di bursa juga membuat ekosistem pasar modal jauh lebih sehat.