"Namanya perusahaan publik harusnya terdaftar, bukan sekedar numpang di OJK sudah jadi perusahaan publik, Ini jadi tidak sehat. Dengan berlakunya peraturan ini, yang lama menyesuaikan, yang baru wajib listing. Ini mandatory," ucapnya.
Dalam POJK dijelaskan, pihak yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas wajib mencatatkan efeknya di bursa efek. Tak hanya mencatat, perusahaan perlu mendaftar efek bersifat ekuitasnya pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Sementara Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK Luthfy Zain Fuady menambahkan aturan baru ini nanti perusahaan atau emiten wajib membeli dengan harga yang wajar.
“Kita wajib-kan kepada emiten untuk membeli kembali dana tersebut, melakukan penawaran untuk membeli dari publik pada harga yang wajar kita menyiapkan policy kepada emiten sendiri yang karena kegagalan dia memenuhi aturan aturan di bursa,” ucapnya.
Corporate Secretary Bank Muamalat Indonesia Hayunaji menyatakan pihaknya tengah menuntaskan aksi korporasi yang saat ini memasuki tahap terakhir. Dia memastikan Bank Muamalat mematuhi arahan OJK.
"Sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Muamalat akan senantiasa mengikuti ketentuan regulator. Namun, dapat kami sampaikan bahwa saat ini perusahaan masih fokus untuk menuntaskan proses corporate action yang sedang memasuki tahap akhir," ucapnya.