Kamis 11 Mar 2021 11:37 WIB

Ini Mekanisme Penghitungan Pajak Youtuber dan Selebgram

Para selebgram dan youtuber diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto:

Untuk pelaporan kewajiban pajaknya, para pekerja bebas ini bisa memilih metode perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan mekanisme norma penghitungan penghasilan neto. Pada mekanisme ini, para pekerja bebas ini bisa menghitungnya jika penghasilan brutonya maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. 

Adapun klasifikasi lapangan usaha yang digunakan adalah KLU 90002 atau kegiatan pekerja seni, dengan mekanisme ini para pekerja bebas tidak perlu menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan ini artinya proses pencatatan keuangan yang meliputi kewajiban, harta, modal, penghasilan, biaya yang setiap tahun harus ditutup dengan membuat laporan keuangan.

"Apabila menggunakan mekanisme ini, mereka tidak perlu menyelenggarakan pembukuan. Normanya sebesar 50 persen (bukan tarifnya). Artinya penghitungan pajaknya hanya dilakukan dari 50 persen dari total peredaran brutonya dalam satu tahun," ujarnya.

Mekanisme selanjutnya, dikatakan Neilmaldrin bisa melalui penghitungan PPh orang pribadi secara umum. Mekanisme ini para pekerja bebas dalam hal ini selebgram, youtuber, hingga artis wajib menyelenggarakan pembukuan.

“Penghitungan pajak bagi selebgram, youtuber, artis, dan sejenisnya yang menyelenggarakan pembukuan dilakukan dengan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh. Dalam hal youtuber, selebgram, artis, dan sejenisnya menggunakan mekanisme ini, pajaknya dihitung dari laba tahun berkenaan, penghasilan dikurangi biaya," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement