Tarif PPnBM PHEV pada skema dua akan naik menjadi delapan persen, sementara pada mobil hybrid yang tarifnya enam persen, tujuh persen, dan delapan persen akan naik menjadi 10 persen, 11 persen, dan 12 persen. Demikian pula pada mild hybrid yang tarif PPnBM-nya delapan persen, 10 persen, dan 12 persen akan naik menjadi 12 persen, 13 persen, dan 14 persen.
"Jadi poinnya adalah membedakan antara full battery electric dengan hybrid, plug in hybrid, dan dengan hybrid lainnya. Karena itu dianggap memberikan visibility dari vehicle battery berproduksi di Indonesia," jelasnya.
Sri Mulyani menyebut rencana perubahan tarif PPnBM tersebut berdasarkan pada pembahasan di sidang kabinet bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Menteri Perindustrian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk mendorong investor mobil listrik merealisasikan komitmen investasinya di Indonesia.
Presiden Joko Widodo mengundangkan PP Nomor 73 Tahun 2019 pada 16 Oktober 2019. PP mengatur pemberlakuannya dalam 2 tahun sejak diundangkan, atau mulai 16 Oktober 2021 untuk memberikan transisi pada industri otomotif. Adapun dengan rencana amandemen tersebut membuat peluang Indonesia menjadi pemain besar dan utama pada mobil listrik akan lebih kuat.