Sabtu 03 Apr 2021 01:47 WIB

CIPS: Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Industri Gula

Target pemerintah membangun 15 pabrik gula pada periode 2020-2024 akan sulit tercapai

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Proses produksi gula dalam pabrik (ilustrasi)
Foto:

Selain itu, pemerintah juga perlu mengkaji ulang kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET), karena kebijakan tersebut tidak efektif untuk menurunkan harga gula di pasar. Harga gula akan menyesuaikan dengan biaya produksi.

Untuk itu revitalisasi alat produksi, pabrik dan modernisasi pertanian tebu mendesak untuk dilakukan. Menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, rata-rata harga gula di pasar tradisional selama satu tahun terakhir lebih tinggi dibandingkan HET yang ditetapkan pemerintah.

“Langkah pemerintah untuk menggunakan impor sebagai instrumen stabilisasi harga gula dalam menyambut bulan suci Ramadan patut diapresiasi. Namun, efektivitas kebijakan impor gula dapat selalu ditingkatkan untuk memastikan bahwa impor yang dilakukan tepat guna dan tidak melukai petani lokal,” terang Arum.

Walaupun langkah pemerintah untuk menggunakan impor sebagai instrumen stabilisasi harga sudah merupakan langkah yang tepat dalam merespons ketersediaan di pasar, efektivitas kebijakan impor ini dapat ditingkatkan.

Hal ini dapat dilakukan dengan harmonisasi data produksi gula di tingkat nasional. Perumusan kebijakan kuota impor tanpa dibarengi dengan data yang akurat dan mutakhir dapat membuat impor tidak efektif dan malah merugikan petani tebu.

Pemerintah perlu meningkatkan keterlibatan pelaku usaha, asosiasi industri dan produsen dalam proses perumusan kebijakan yang berkaitan dengan impor gula.

Pelibatan sektor swasta dalam proses importasi gula untuk konsumsi juga dapat dipertimbangkan. Pelaku usaha lebih tanggap dengan dinamika pasar gula, baik domestik dan internasional, sehingga dapat membuat keputusan impor yang sesuai dengan kondisi ketersediaan gula di Indonesia.

Seperti diketahui, industri gula Indonesia dikendalikan dan diatur oleh Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 14/2020 tentang Ketentuan Impor Gula, terdapat tiga klasifikasi gula impor, yaitu gula mentah untuk kilang gula dalam negeri, gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman dalam negeri dan gula putih untuk konsumsi dalam negeri.

Indonesia mengizinkan sektor swasta untuk ikut serta dalam impor gula mentah dan rafinasi untuk keperluan kilang gula dalam negeri dan industri, dengan tetap memberikan hak impor gula kristal putih kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement