Selasa 06 Apr 2021 17:38 WIB

12,8 Juta Usaha Mikro Dapat Bantuan,Akumindo: UMKM Bersyukur

Pemerintah kembali memberikan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada tahun ini.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Perajin menunjukkan sepatu buatannya di kawasan Setiabudi, Jakarta, Jumat (23/10/2020). Pemerintah kembali memberikan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada tahun ini.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Perajin menunjukkan sepatu buatannya di kawasan Setiabudi, Jakarta, Jumat (23/10/2020). Pemerintah kembali memberikan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada tahun ini.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengapresiasi pemerintah karena telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan bantuan bagi usaha mikro pada tahun ini. Meskipun jumlah bantuan menurun, Akumindo menilai bantuan itu sangat berarti bagi pelaku usaha mikro untuk mempertahankan usahanya saat ini.

"Kita apresiasi pemerintah memberikan dana hibah ini. Tentu UMKM bersyukur, walaupun turun jadi Rp 1,2 juta itu tidak masalah," kata Ketua Umum Akumindo, Ikhsan Ingratubun kepada Republika.co.id, Selasa (6/4).

Baca Juga

Ia mengatakan, dimunculkannya kembali program bantuan itu, setidaknya para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan tahun lalu memiliki peluang untuk dapat bantuan tahun ini.

Meskipun kegiatan BPUM 2020 cukup baik, Ikhsan tak menampik masih terdapat kekurangan. Itu diakibatkan faktor kesalahan manusia dalam proses pemasukan data.

Adapun pada tahun ini, ia menilai regulasi BPUM 2021 sudah cukup ketat dan rapi dengan syarat-syarat yang jelas. Menurutnya, UMKM yang ingin bisa mendapatkan bantuan tersebut akan berupaya untuk memenuhi syarat yang dibuat pemerintah.

"Kalau anggota Akumindo saya minta mereka untuk ikuti Permenkop yang ada karena sudah ketat," katanya.

Pemerintah kembali memberikan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada tahun ini. Total anggaran yang disiapkan sebanyak Rp 15,36 triliun dan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha skala mikro.

Namun, berbeda dengan tahun sebelumnya di mana bantuan diberikan sebesar Rp 2,4 juta ke setiap pelaku usaha, tahun ini nominal bantuan turun menjadi Rp 1,2 juta.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat seluruh kementerian dan lembaga di bawah Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) pada 1 Maret 2021.

Eddy mengatakan, program BPUM tahun ini juga diprioritaskan kepada pelaku usaha mikro yang datanya telah tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM. "Kriteria penerimanya tentu adalah pelaku mikro yang juga tidak sedang mendapatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat)," kata Eddy.

Eddy mengatakan, pada tahap pertama, telah tersedia anggaran sebanyak Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Selanjutnya, bagi 3 juta pelaku usaha akan mendapatkan bantuan pada tahap kedua dengan total anggaran Rp 3,6 triliun.

"BPUM 2021 akan dilaksanakan sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021," kata Eddy. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement