EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,48 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2021. Pelaporan ini terdiri dari 872.995 SPT Badan dan 11,60 juta SPT Orang Pribadi.
Secara rinci, sebanyak 11,89 juta SPT atau 95,3 persen dari total SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT. Berdasarkan data DJP, jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat 13,3 persen atau 1,46 juta SPT jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT tahun sebelumnya pada tanggal yang sama sebanyak 11,02 juta SPT.
Pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7 persen atau 1,24 juta SPT, lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10,64 juta SPT.
“Per 30 April 2021 kemarin merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020. Terima kasih kepada para Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Selasa (4/5).
Lebih lanjut, Neilmaldrin menyatakan wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19,” ucapnya.