EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah resmi melarang kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 hingga 17 Mei 2021.
Kemudian, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) turut serta dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang adanya larangan mudik di tahun 2021 kepada seluruh karyawan perusahaan produsen peralatan listrik di seluruh wilayah Indonesia yang tergabung di APPI. APPI juga berharap masyarakat Indonesia agar tidak melakukan mudik lebaran, guna membantu pemerintah dalam menangani kasus covid-19 agar tidak muncul klaster baru dan mengalami kenaikan yang signifikan seperti yang terjadi pada libur-libur panjang sebelumnya.
Ketua Umum APPI Boey Surjadi menyampaikan, pihaknya turut serta membantu dan mendukung pemerintah terkait larangan mudik 2021 dengan mengimbau kepada seluruh anggotanya dan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran tahun ini.
Dukungan APPI terhadap kebijakan pemerintah tersebut ditujukan untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat yang lebih luas dan semoga pandemi covid-19 segera berakhir, kita semua dapat hidup normal kembali, Selasa (04/05)
"Untuk itu marilah kita bersama sama mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik supaya kita tidak seperti India", ujar Boey.