Rabu 05 May 2021 16:08 WIB

BKSDA Lepas 32 Ekor Burung Jalak Kerbau dari Pedagang Burung

Kepada petugas pelaku mengakui menjual burung itu dengan harga Rp 20 ribu per ekornya

Rep: Febrian Fachri/ Red: Gita Amanda
Petugas menunjukkan burung Jalak Kerbau yang diamankan, (ilustrasi).

Terhadap pelaku petugas menjelaskan bahwa perbuatannya mengangkut satwa liar tanpa izin dan disertai dokumen pengiriman atau pengangkutan telah melanggar Pasal 42 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan satwa.

Selanjutnya pelaku diberikan edukasi dan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan satwa burung jalak kerbau yang dibawa pelaku diamankan petugas dan dilepasliarkan di dalam kawasan hutan cagar alam Maninjau.

Burung jalak kerbau atau biasa disebut jalak kebo adalah jenis satwa liar yang tidak dilindungi.  Burung ini termasuk spesies burung yang familia jalak dengan daerah sebaran populasinya di Asia Timur, Asia Tenggara dan Kepulauan Indonesia bagian barat.

Karena kicauannya yang bagus, burung ini banyak diburu oleh para pemikat atau pemburu. Apalagi spesies bermata dan berkaki putih, mentalnya amatlah berani dan jalak hitam pun termasuk hewan yang rajin berkicau dengan variasi yang harmonis. Status konservasi berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural) adalah Vulnerable.

Di Indonesia, pemanfaatan satwa liar untuk berbagai kepentingan termasuk perdangan telah diatur melalui peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa sebagai turunan dari Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sebelumnya pada pertengahan bulan Juli 2020, Resor KSDA Agam bersama Satreskrim Polres Agam menangkap MP (31 tahun) di pasar Matur yang tertangkap tangan memperjualbelikan satwa burung jenis Tiong Emas (beo) dan Nuri Kalung Ungu. Saat ini pelaku telah menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan negeri Lubuk Basung.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement