Maka itu, OJK mendorong potensi lokal lain di samping pariwisata untuk menjadi pilar baru perekonomian Bali seperti budidaya lobster, agrobisnis, dan hasil kerajinan. "Indonesia kaya akan sumber daya alam yang dapat dimaksimalkan untuk peluang ekonomi baru," kata dia.
Melalui kebijakan stimulus restrukturisasi OJK, industri perbankan telah memberikan restrukturisasi terhadap 81 persen kredit perbankan terdampak Covid-19 di Bali. Adapun jumlah outstanding kredit sebesar Rp 27,99 triliun.
Peran LPEI dalam memberikan program penjaminan kredit diharapkan dapat lebih memberikan ruang tersalurkannya kredit/pembiayaan untuk industri pariwisata Bali. Ke depan, OJK akan terus mengimbau sektor jasa keuangan di Bali, LPEI serta industri jasa keuangan lainnya agar terlibat dan mengambil peran lebih besar dalam upaya pemulihan ekonomi Bali.