Lalu saat Megawati menjadi presiden tahun 2001, konsep transparansi perpajakan Soekarno itu dihidupkan lagi. Di era Megawati inilah SIN Pajak dimunculkan. Saat itu, berhasil dilakukan amandemen penghambat penerimaan pajak termasuk soal kerahasiaan perbankan serta lalu lintas devisa.
"Transaksi keuangannya supaya bisa diakses oleh aparat pajak," imbuhnya.
Saat itu pula diinisiasi pengembangan sistem informasi dan monitoring perpajakan yang integrasi dan online antar unit terkait. Hal ini dikenal big data, yang kemudian dikenal dengan Inovasi 4.0.
Balik ke isu perpajakan, kata dia, masalahnya adalah ketika Wajib Pajak (WP) diberi kesempatan jujur dan mengisi sendiri data pajaknya, Negara tak memiliki kemampuan monitoring. Jadi muncul masalah isian data pajak salah, hingga negosiasi gelap antara WP dengan oknum petugas pajak. Inilah permasalahan yang bisa selesai jika SIN Pajak diterapkan.