Dengan SIN Pajak, maka semua pihak wajib memberikan dan saling membuka dan menyambung sistemnya ke Perpajakan. Baik itu yang sifatnya rahasia-non rahasia, finansial dan non finansial. Pihak yang dimaksudnya adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga, Asosiasi seperti Kadin dan Hipmi, dan pihak lainnya.
"Kita selalu penerimaan rendah karena kita tidak memonitor. Kalau tak ada sistem monitoring anak kita mudah bohong. SIN Pajak ini adalah CCTV Keuangan Wajib Pajak."
"Kalau sudah ada CCTV, orang terpaksa jujur. Ada buktinya, kita mau omong apa lagi? Semuanya jelas ada buktinya. Ketahuan semua. Akhirnya orang terpaksa jujur soal pajaknya. Optimalisasi penerimaan perpajakan juga akan tercapai," kata Hadi.
Menurut Hadi, dasar hukum setingkat undang-undang untuk membereskan masalah itu sebenarnya sudah ada. Namun, berdasarkan penelitian dirinya, terjadi inkonsistensi pelaksanaan di tingkat kementerian lembaga teknis.