EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan langkah-langkah untuk menghindari terjerat dari pinjaman online atau pinjol ilegal.
Dikutip dari Instagram terverifikasi @ojkindonesia, Jumat (25/6), ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan agar tidak terjerat pinjol ilegal.
Pertama, jangan tertipu dengan bunga yang dijanjikan. Dijelaskan OJK pada saat proses peminjaman, bunga yang ditawarkan tidak sampai satu persen.
Namun nyatanya, bunga utang yang dibebankan pinjol ilegal tersebut kepada peminjamnya justru mencapai dua persen sampai empat persen per hari.
Kedua, pinjol ilegal meminta akses ke semua data kontak yang ada di ponsel peminjam. Hal ini berbeda dengan pinjol legal yang berizin atau terdaftar OJK yang hanya diperbolehkan mengakses camera, microphone, dan location (camilan).
Ketiga, pinjol ilegal menggunakan data pribadi peminjam untuk mengintimidasi nasabah yang tidak segera melunasi pinjamannya. Misal dengan cara menyebarkan foto atau data pribadi lainnya kepada publik.
"Harap berhati-hati! Stop meminjam dari pinjaman online ilegal. Pastikan hanya menggunakan pinjaman online yang legal. Cek legalitas izinnya ke kontak OJK 157 @kontak157, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," tulis OJK.