Oleh : Muhammad Iman Sastra Mihajat, mantan Head of Sharia Oman Arab Bank
EKBIS.CO, - Perkembangan teknologi yang maju kian pesat ditambah dengan wabah covid-19 yang menghantam ekonomi dunia telah memaksa industry keuangan khususnya perbankan untuk melakukan inovasi sesuai dengan tuntutan zamannya.
Saat ini, industri perbankan konvensional harus dipaksa bersaing dengan pendatang baru yang lebih memudahkan nasabahnya untuk bertransaksi meskipun tanpa harus hadir di Bank (konsep ini sudah dikenalkan Bank Muamalat Indonesia pada tahun 2004 bekerjasama dengan PT Pos Indonesia).
Maka dari itu, industri fintech dan Digital Payment system without bank (dompet elektronik) sangat laju sekali perkembangannya. Hingga saat ini per 18 Juni 2021, sudah ada 125 perusahaan fintech resmi yang beroperasi yang memiliki izin dari OJK turun dari 147 Fintech pada 15 April 2021 (meskipun ada ribuan fintech illegal yang beroperasi di Indonesia tidak memiliki izin dari OJK). Sedangkan industry dompet elektronik Indonesia saat ini masih memiliki puluhan digital payment system yang masih dipimpin GoPay.
Maka dari itu, banyak sekali perbankan nasional yang sedang berlomba-lomba membuka bank digital pada anak usahanya untuk menyiasati agar anak usaha mereka mampu bertahan di tengah pandemi dan lebih efisien karena jumlah pegawai yang lebih sedikit.
Sehingga bank tidak memerlukan dana besar untuk biaya operasional, infrastruktur dan cabang-cabang mereka. Saat ini sudah ada lima bank digital yang sudah beroperasi yaitu Jenius dari Bank BPTN, Wokee Bank dari KB Bukopin, Digibank dari DBS, TMRW Bank dari UOB dan Jago dari Bank Jago. Bahkan ada 7 bank nasional lagi sedang dalam proses untuk mendirikan bank digital mereka.
Bank-bank digital diatas akan menjadi percontohan bank digital tanah air apakah bisnis model bank digital ini akan berhasil mendominasi transaksi perbankan nasional ataukah tidak. Karena pada Studi Bank Dunia (2020) yang berjudul “Digital Banks: Lessons from Korea” menyimpulkan bahwasanya dua bank digital di Korea (Kakao Bank dan K Bank) hanya menguasai 3,7 persen pangsa pasar kredit retail pada akhir 2019.
Artinya, dari Korea kita bisa mengambil kesimpulan bahwa bank digital belum mampu menggeser kedigdayaan bank konvensional sebagaimana industry fintech dan dompet digital yang hanya mampu menjadi pemain tambahan di industry keuangan dengan menggarap potensi nasabah yang tidak bankable.