Aturan ini menetapkan pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham BRI yang statusnya sebagai perusahaan perseroan. Adapun penambahan penyertaan modal negara melalui pengambilan bagian secara penuh hak negara republik Indonesia terhadap saham baru yang diterbitkan BRI melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pasar modal.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebanyak 6,24 juta saham Seri B pada Pegadaian dan 3,79 juta saham Seri B pada PNM.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan usulan dari menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pasar modal," bunyi PP tersebut.
Adanya PP Nomor 73 Tahun 2021, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menilai jalan penguatan pemberdayaan ekonomi wong cilik melalui Holding Ultra Mikro (UMi) semakin nyata. Dengan lahirnya payung hukum tersebut, integrasi ekosistem usaha ultra mikro dinilai akan semakin kuat.