Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan bagi pengusaha. Pertama, pertumbuhan ekonomi bisa sebesar 7,07 persen karena dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun 2020. Di mana, pada periode tersebut terjadi puncak konstraksi ekonomi karena pandemi baru menghantam Indonesia pada Bulan Maret 2020.
"Jadi, indikator pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua tahun 2021 ini masih semi absurd untuk disebut pencapaian yang luar biasa, karena pembandingnya adalah ketika terjadi konstraksi ekonomi yang terdalam. Selanjutnya yang perlu dijaga adalah, konsistensi pertumbuhan ekonomi yang terus tumbuh," ujar dia.
Kedua, yang perlu diberikan catatan adalah kembalinya diberlakukan pengetatan mobilitas orang mulai periode Bulan Juli 2020, karena virus varian baru yang memberikan tekanan luar biasa terhadap sisi kesehatan. Pada Bulan Juli diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, yang kemudian terus berlanjut dengan PPKM level 1-4, yang kembali akan membuat konstraksi ekonomi.
"Pemerintah harus kembali melonggarkan kebijakan PPKM agar ekonomi kembali bergerak. Pemerintah bisa fokus dengan edukasi dan penerapan prokes, serta akselerasi vaksinasi," ujar dia.