Rabu 11 Aug 2021 14:28 WIB

138 Pusat Perbelanjaan Mulai Uji Coba Pembukaan

Uji coba tersebut bakal dilakukan selama sepekan ke depan hingga 16 Agustus 2021.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
Pengunjung menaiki eskalator di Mal Kuningan City, Jakarta, Selasa (10/8). Pemerintah melakukan pembukaan pusat perbelanjaan secara bertahap di sejumlah kota di masa perpanjangan PPKM Level 4. Namun, hanya pengunjung yang sudah divaksin dan berusia di atas 12 tahun yang bisa memasuki pusat perbelanjaan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung menaiki eskalator di Mal Kuningan City, Jakarta, Selasa (10/8). Pemerintah melakukan pembukaan pusat perbelanjaan secara bertahap di sejumlah kota di masa perpanjangan PPKM Level 4. Namun, hanya pengunjung yang sudah divaksin dan berusia di atas 12 tahun yang bisa memasuki pusat perbelanjaan. Republika/Putra M. Akbar

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sebanyak 138 pusat perbelanjaan yang tersebar di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya mulai melakukan uji coba pembukaan. Adapun uji coba tersebut bakal dilakukan selama sepekan ke depan hingga 16 Agustus 2021.

Pelaksanaan uji coba tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengatakan, telah melakukan peninjauan pada Selasa (10/8) kemarin untuk melihat implementasi protokol kesehatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

“Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin,” kata Lutfi dalam keterangan pers, diterima Republika.co.id, Rabu (11/8).

Ia menjelaskan, selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.

"Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik," ujarnya.

Adapun, bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19m wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif maksimal 1x24 jam atau bukti tes PCR hasil negatif maksimal 2x24 jam beserta KTP.

Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital. Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

“Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari,” ujarnya.

Pihaknya pun berharap, seluruh pihak selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini secara ketat. Dengan terus menerapkan protokol kesehatan, risiko penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan serta mal akan jauh berkurang dan masyarakat dapat selalu beraktivitas dengan aman dan nyaman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement